NAPZA

Pengertian NAPZA
 NAPZA (NArkotika, Psikotropika, Zat Adiktif) adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.

1 Narkotika
1.1 Pengertian
Menurut Undang–undang Republik Indonesia No. 22/1997, Narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

2.1.2 Penggolongan
Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
· Golongan I: Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk kepentingan lainnya, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
    Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
·  Golongan II: Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
     Contoh: Morfin, Petidin.
·      Golongan III: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
     Contoh: Codein.


2 Psikotropika
2.1 Pengertian
Menurut Undang–undang Republik Indonesia No. 5/1997, Psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

2.2 Penggolongan
Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan, yaitu:
·     Golongan I: Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
     Contoh: Ekstasi.
·    Golongan II: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
     Contoh: Amphetamine.
·   Golongan III: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
     Contoh: Phenobarbital.
·      Golongan IV: Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
     Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).


3 Zat Adiktif
3.1 Pengertian
Yang termasuk Zat Adiktif adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika.

3.2 Penggolongan
Zat adiktif dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
1.    Minuman Alkohol: mengandung etanol (etil alkohol) yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari–hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia. Minuman beralkohol dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
Ø  Golongan A: kadar etanol 1 – 5 % (Bir)
Ø  Golongan B: kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur)
Ø  Golongan C: kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodka, Manson House, Johny Walker)

2.  Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Senyawa organik yang sering disalahgunakan adalah lem, thniner, penghapus cat kuku, bensin.

3.    Tembakau: pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.


Penggolongan NAPZA
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan, NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
1. Golongan Depresan (Downer)
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri.
Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (bat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).

2.  Golongan Stimulan (Upper)
Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat.
Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.

3. Golongan Halusinogen
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu.
Contoh: Kanabis (ganja).


Reblog dari blog Hikmat


*Dirangkum dari berbagai sumber*